Izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perorangan warga negara indonesia atau badan usaha

  1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai 10000
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy NPWP pemohon
  4. PAs photo ukuran 2x3 sejumlah 2 lembar
  5. Akte pendirian
  6. Nomor pokok wajib pajak
  7. Memiliki penanggung jawab
  8. Menempati tempat usaha baik milik sendiri/sewa berdasrkan surat keterangan domisili perusahaan dan dibuktikan dengan surat kepemilikan/sewa
  9. Memiliki minimal 1 orsng tenaga ahli dibidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasr atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar
  10. Surat rekomendasi dari dinas perhubungan
  11. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal
  12. Memiliki rekomendasi dari KSOP/KUPP surat permohonan

  1. Mencari informasi/mengambil formulir
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas akan memeriksa berkas persyaratan
  4. Berkas dikirim ke dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  5. Rekomendasi sudah izin diproses dan dicetak
  6. Penyerahan/pengambilan izin

Menunggu rekomendasi dari dinas teknis 3 hari dan proses izin 2 hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perorangan warga negara indonesia atau badan usaha

Tim penaganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perorangan warga negara indonesia atau badan usaha"