Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal

  1. Surat Permohonan
  2. Keterangan Rencana Kegiatan/Penanaman Modal
  3. Fotokopo paspor yang masih berlaku (untuk pemohon dari Negara lain)
  4. Fotokopi KTP yang masih berlaku (untuk pemohon dari dalam Negara)
  5. Anggaran Dasar Badan usaha
  6. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
  7. Fotokopi NPWP
  8. Rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait jika diperlukan
  9. Izin Prinsip/Izin Usaha
  10. Laporan Kegiatan Penanaman Modal
  11. Dokumen AMDAL/UPL/UKL/SPPL
  12. Surat kuasa bagi permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas front office
  2. Petugas front office memverifikasi berkas permohonan, setelah dinyatakan lengkap, berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  3. Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan meneruskan ke Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  4. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memerintahkan pemeriksaan lokasi kepada Tim Teknis Perizinan
  5. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lokasi dan menuangkan hasil pemeriksaan lokasi dalam Berita Acara Pemeriksaan
  6. Pihak Pemohon mempresentasikan rencana usaha yang akan dilakukan
  7. Tim Teknis membuat pertimbangan teknis menerima atau menolak permohonan
  8. Apabila permohonan disetujui Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memproses penerbitan naskah izin
  9. Kasi Pelayanan memeriksa dan membubuhi paraf pada naskah izin
  10. Kabid. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan membubuhi paraf pada naskah izin
  11. Sekretaris memeriksa teknis administrasi naskah izin dan membubuhi paraf pada naskah izin yang dinyatakan lengkap
  12. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  13. Petugas back office meregistrasi dan mendokumentasi surat izin
  14. Petugas front office menyerahkan surat izin kepada pemohon dan menyerahkan arsip surat izin kepada Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk didokumentasikan

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.  


Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal

1. Email dpmptsp.oganilir@gmail.com

2. Fax/Telp. (0711) 581-376

3. Kontak Pengaduan.

4. Loket informasi dan pengaduan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir. 

5. Surat dengan alamat Jl. Raya Lintas Timur-Km 35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir 31662. 

6. Whatsapp : 08117451376

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store