Waktu yang dibutuhkan sejak surat permohonan diterima sampai
dengan tanggapan diberikan kepada pemohon adalah 3 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Jasa Konsultasi Hukum di Bidang Pemasyarakatan
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/ Rutan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/ Rutan;
- Kepala UPT Lapas/ Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
- Nomor layanan pengaduan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung : 081388904003
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store