Penelitian Kemasyarakatan Anak

  1. 1. Permohonan dari pihak ter-kait (Kepolisian / LPAS / LPKA )
  2. 2. Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas

  1. 1. Pihak Kepolisian / LPAS /LPKA mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas)
  2. 2. Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas.
  3. 3. PK melaksanakan litmas
  4. 4. Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas.
  5. 5. PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas.
  6. 6. Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon

1. Paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya Permohonan, bagi litmas untuk kepentingan Diversi

2. Paling lama 7(tujuh) hari sejak penunjukan PK, bagi litmas untuk kepentingan asimilasi, reintegrasi (PB, CMB,CMK), pindah tempat pelaksaan pidana penjara atas permintaansendiri

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Litmas

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakanUPT Bapas

2. Pengaduandikelola oleh UnitLayananPengaduandenganmenyampaikanrekomendasikepada KepalaBapas

3. Kepala UPT Bapasmenelaah danmemberi arahandalam rangkameresponpengaduan

4. Pejabat yangterkait denganpelayananmelakukanperbaikandan/ataumemberikanklarifikasi kepadapublik yangmenyampaikanpengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian Kemasyarakatan Anak"