1. Paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya Permohonan, bagi litmas untuk kepentingan Diversi
2. Paling lama 7(tujuh) hari sejak penunjukan PK, bagi litmas untuk kepentingan asimilasi, reintegrasi (PB, CMB,CMK), pindah tempat pelaksaan pidana penjara atas permintaansendiri
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Litmas
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakanUPT Bapas
2. Pengaduandikelola oleh UnitLayananPengaduandenganmenyampaikanrekomendasikepada KepalaBapas
3. Kepala UPT Bapasmenelaah danmemberi arahandalam rangkameresponpengaduan
4. Pejabat yangterkait denganpelayananmelakukanperbaikandan/ataumemberikanklarifikasi kepadapublik yangmenyampaikanpengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store