Izin Operasional Rumah Sakit

  1. Surat Permohonan
  2. Izin Mendirikan Rumah Sakit bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kali
  3. Profil Rumah Sakit meliputi VISI, MISI, LINGKUNGAN KEGIATAN, RENCANA STRATEGI, DAN STRUKTUR ORGANISASI
  4. Isian instrumen Self Assesment sesuai Klarifikasi Rumah Sakit yang meliputi Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Peralatan, Bangunan dan Prasarana
  5. Gambae design (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
  6. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Sertifikat Layak Fungsi
  7. Dokumen Pengelola Lingkungan Berkelanjutan
  8. Daftar Sumber Daya Manusia
  9. Daftar Peralatan Medis dan Non Medis
  10. Daftar sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
  11. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin Pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
  12. Dokumen Administrasi dan Manajemen (Badan Hukum/Kepemilikan)
  13. Dokumen Administrasi dan Manajemen (Peraturan Internal Rumah Sakit)
  14. Dokumen Administrasi dan Manajemen (Komite Medik)
  15. Dokumen Administrasi dan Manajemen (Komite Keperawatan)
  16. Dokumen Administrasi dan Manajemen (Satuan Pemeriksaan Internal)
  17. Dokumen Administrasi dan Manajemen (Surat Izin Praktek/Surat Izin Kerja tenaga kesehatan)
  18. Dokumen Administrasi dan Manajemen (Standar Operasional Prosedur Kredensi Staf Medis)
  19. Dokumen Administrasi dan Manajemen (Surat Penugasan Klinis Staf Medis)
  20. Dokumen Administrasi dan Manajemen (Surat Keterangan/Sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan)
  21. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  22. Fotokopi IMB
  23. Surat keterangan domisili usaha
  24. Fotokopi NIB yang telah dikeluarkan oleh OSS
  25. Rekomendasi dari persi
  26. Hasil pemeriksaan air minum
  27. Daftar Tarif Pelayanan Medik
  28. Surat Perjanjian Kerjasama tentang pengelolahan sampah medis
  29. Surat pernyataan bahwa Direktur bukan Pemilik
  30. Kelengkapan dokter penanggungjawab

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas front office
  2. Petugas front office memverifikasi berkas permohonan, setelah dinyatakan lengkap, berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  3. Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan meneruskan ke Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  4. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memerintahkan pemeriksaan lokasi kepada Tim Teknis Perizinan
  5. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lokasi dan menuangkan hasil pemeriksaan lokasi dalam Berita Acara Pemeriksaan
  6. Tim Teknis membuat pertimbangan teknis menerima atau menolak permohonan
  7. Apabila permohonan disetujui Kasi Penetapan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan memproses penerbitan naskah izin
  8. Kepala Pelayanan memeriksa dan membubuhi paraf pada naskah izin
  9. Kabid. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan membubuhi paraf pada naskah izin
  10. Sekretaris memeriksa teknis administrasi naskah izin dan membubuhi paraf pada naskah izin yang dinyatakan lengkap
  11. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  12. Petugas back office meregistrasi dan mendokumentasi surat izin
  13. Petugas front office menyerahkan surat izin kepada pemohon dan menyerahkan arsip surat izin kepada Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk didokumentasikan

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.  

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Rumah Sakit

1. Email dpmptsp.oganilir@gmail.com

2. Fax/Telp. (0711) 581-376

3. Kontak Pengaduan.

4. Loket informasi dan pengaduan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir. 

5. Surat dengan alamat Jl. Raya Lintas Timur-Km 35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir 31662. 

6. Whatsapp : 08117451376

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store