Bimbingan kepada Klien Anak

  1. Berita acara serah terima Klien

  1. 1. Klien diterma Petugas Bapas
  2. 2. Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan
  3. 3. PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan
  4. 4. Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya (wajib lapor dan atau kunjungan rumah)
  5. 5. PK membuat laporan hasil bimbingan

Sesuai dengansisa masa pidanaatau putusanatau penetapanpengadilan

Tidak dipungut biaya

Bimbingan kepada klien sesuai dengan kebutuhannya dan fasilitasi pemberian bimbingan oleh pemangku kepentingan yang memiliki po-tensi dan sumber daya

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan mekomendasi kepada Kepala Bapas

3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakuka nperbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikanpengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan kepada Klien Anak"