Konseling Anak

  1. 1. Surat rujukan atau permintaan Pelayanan Jasa Konseling
  2. 2. Berkas anak

  1. 1. Kepala Seksi /Subsi bagian Pembinaan atau Kasi/ Kasubsi BKA menerima surat rujukan konseling dari wali/petugas pengamanan/PK /petugas medis.
  2. 2. Kasi/Kasubsi memerintahkan kepeda konselor untuk melaksanakan konseling
  3. 3. Konselor melakukan konseling kepada anak.
  4. 4. Konselor membuat laporan hasil konseling kepada Kasi/Kasubsi.

Satu hari kerja dan dapat diperpanjang sesuaikebutuhan anak

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Konseling

Pengaduan yang masukdisampaikan langsungke UnitPelayanan Pengaduanpada masing-masingUPT denganmekanisme sebagaiberikut:

a. Anak atau keluargamenyampaikanpengaduan;

b. Unit PelayananPengaduanmeresponpengaduan danmenyampaikankepada Kepala UPT

c. Kepala UPTmenindaklanjutipengaduan tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Anak"