Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP atau kartu berobat
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN/BPJS jika memiliki

  1. Pasien datang dan Pasien mendaftar ke loket pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ke ruang pelayanan gigi & mulut
  3. Petugas poli gigi melakukan pemeriksaan keadaan gigi berdasarkan keluhan pasien, dilakukan tindakan sesuai dengan indikasi medis
  4. Petugas poli gigi melakukan rujuk internal jika diperlukan (laboratorium, KIA KB, BP, MTBS) Apabila keluhan pasien tidak dapat ditangani di poli gigi puskesmas, maka akan dilakukan rujuk eksternal (rumah sakit)
  5. Jika tidak memerlukan rujuk eksternal maka petugas mengarahkan pasien menuju ruang farmasi
  6. Pasien pulang

15 Menit

Rp 10.000,- 

untuk pasien umum

Gratis

unutk pasien yang membawa kartu BPJS dan terdaftar kepesertaan pada Puskemas Murung Pudak

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

telp : 08115000487    

email : murungpudakpkm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut"