Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

  1. Membawa Kartuberobat atau identitas diri
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN/BPJS jika memiliki
  3. Membawa Buku KIA

  1. Pasien datang dan Pasien menuju ke loket pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ruang pelayanan KIA
  3. Petugas KIA melakukan pemeriksaan dan melakukan rujuk internal jika diperlukan ( Laboratorium / Gigi / Pemeriksaan Umum/ Fisioterapi) atau rujuk eksternal bila diperlukan (Rumah Sakit)
  4. Jika tidak memerlukan rujukan, petugas mengarahkan pasien menuju ke ruang farmasi
  5. Pasien Pulang

15 Menit

Rp 10.000,-

untuk pasien umum

Gratis

unutk pasien BPJS yang membawa kartu dan terdaftar kepesertaan pada Puskemas Murung Pudak

Pelayanan kesehatan ibu dan anak

telp : 08115000487

emial : murungpudakpkm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)"