1. Untuk di Bapas, paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP,pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak
2. Untuk di kanwil, paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak
3. Untuk di Ditjen Pas,paling lama14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak
4. Untuk di Kementerian, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah mendapat rekomendasi TPP Pusat,pengusulansudahdiputuskanuntukdisetujui atauditolak
Tidak dipungut biaya
Surat ijin Menteri Hukum dan HAM untuk klien pema-syarakatan yang bepergian ke luar negeri
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas, Kanwil, Ditjen Pas, dan/atau Kementerian
2. Pengaduandikelola oleh UnitLayanan Pengaduan de-nganmenyampaikan rekomendasikepada KepalaBapas, Kakanwil,Dirjen Pas,dan/atau Menteri
3. Kepala Bapas,Kepala Kan-wil,Dirjen Pas dan atau Menteri menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikandan/ataumemberikanklarifikasi kepadapublik yangmenyampaikanpengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store