Pemberian Izin Keluar Kota

  1. Surat Permohonan klien untukpergi ke luar Kota

  1. 1. Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan.
  2. 2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota;
  3. 3. Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pemberian izin keluar kota

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/ Rutan;

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/ Rutan;

- Kepala UPT Lapas/ Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

-Nomor layanan pengaduan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung : 081388904003


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Keluar Kota"