Izin Mendirikan Rumah Sakit

  1. Surat Permohonan (Materai 6000)
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat Keterangan Peruntukan Lahan dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan
  4. Fotokopi akta badan hukum
  5. Master Plan
  6. Detail Engineering Design
  7. Fotokopi Sertifikat Tanah / Bukti Kepemilikan Tanah atas Nama Badan Hukum Pemilik Rumah Sakit
  8. Izin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie / HO)
  9. Dokumen AMDAL/UPL/UKL/SPPL
  10. Surat Izin Tempat Usaha
  11. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  12. Studi Kelayakan dan Profil Rumah Sakit (Rencana kepastian tempat tidur)
  13. Studi Kelayakan dan Profil Rumah Sakit (Rencana jenis pelayanan medis)
  14. Studi Kelayakan dan Profil Rumah Sakit (Rencana pengelolaan limbah RS)
  15. Studi Kelayakan dan Profil Rumah Sakit (Gambar denah)

  1. Pemohon meyerahkan berkas permohonan kepada petugas front office.
  2. Petugas front office memferivikasi berkas permohonan, setelah dinyatakan lengkap, berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
  3. Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan pemerikasaan berkas permohonan dan meneruskan ke Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
  4. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memerintahkan pemerikasaan lokasi kepada Tim Teknis Perizinan.
  5. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lokasi dan menuangkan hasil pemeriksaan lokasi dalam Berita Acara Pemeriksaan.
  6. Tim Teknis membuat pertimbangan teknis menerima atau menolak permohonan.
  7. Apabila permohonan disetujui Kasi Penetapan dan Penerbitan Perizinan dan Non perizinan memproses penerbitan naskah izin.
  8. Kasi Pelayanan memeriksa dan membubuhi paraf pada naskah izin.
  9. Kabid. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan membubuhi paraf pada naskah izin.
  10. Sekretaris memeriksa teknis administrasi naskah izin dan membubuhi paraf pada naskah izin yang dinyatakan lengkap.
  11. Kepala Dinas menandatangani naskah izin.
  12. Petugas back office meregistrasi dan mendokumentasikan surat izin.
  13. Petugas front office menyerahkan surat izin kepada pemohon dan menyerahkan arsip surat izin kepada Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk didokumentasikan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Rumah Sakit

1. Email dpmptsp.oganilir@gmail.com

2. Fax/Telp. (0711)581 376.

3. Kontak Pengaduan. 

4. Loket informasi dan pengaduan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir.

5. Surat dengan alamat Jl. Raya lintas Timur - Km 35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir 31662 

6. Whatsapp : 08117451376

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store