Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan

  1. 1. Surat permohonan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan
  2. 2. Surat pernyataan dari penjamin di tempat yang dituju

  1. 1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas, Kanwil, Ditjen Pas, dan/atau Kementerian
  2. 2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas, Kakanwil, Dirjen Pas,
  3. 3. Kepala Bapas, Kepala Kanwil, Dirjen Pas dan atau Menteri menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  4. 4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Paling lama 10hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas

3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan"