1 Hari
Tidak dipungut biaya
Penanganan Atas Surat Masuk
1. Menerima Berkas/Surat Masuk
Meregistrasi surat masuk ke dalam Buku Surat Masuk, membuat lembar pengantar surat dan disampaikan kepada Sekertaris Dinas
3. Menerima dan membuat disposisi atas surat yang masuk dan disampaikan kepada Kepala Dinas
4. Mempelajari Surat Masuk. Jika tidak disetujui untuk di tindaklanjuti dikembalikan kepada Sekertaris Dinas untuk diarsipkan. Jika setuju untuk ditindaklanjuti, membuat disposisi untuk mentindaklanjutinya sesuai dengan perihal surat dan disampaikan Kepada sekertaris Dinas
5. Menerima Dan mepelajari Surat Masuk yang sudah didisposisi Kepala Dinas, selanjutnya memerintahkan Pengadministrasian Umum untuk mendistribusikan kepada Bidang
6. Menerima Surat Masuk yang didisposisi, selanjutnya didistribusikan kepada Bidang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store