Penanganan Surat Masuk

  1. Surat Masuk
  2. Surat Masuk yang sudah ditandatangani Pengadministrasi Umum, lembar disposisi
  3. Surat Masuk yang sudah ditandatangani Pengadministrasi Umum, lembar disposisi
  4. Surat Masuk yang sudah didisposisikan Sekertaris Dinas
  5. Surat Masuk yang sudah didisposisikan Kepala Dinas
  6. Surat Masuk yang sudah didisposisikan Kepala Dinas

  1. Menerima surat Masuk
  2. Meregistrasi Surat Masuk yang sudah ditanda tangani Pengadministrasi Umum
  3. Mempelajari Surat masuk yang sudah didisposisikan Sekertaris Dinas untuk disetujui atau tidak disetujui
  4. Menerima dan Mempelajari Surat Masuk yang sudah didisposisikan Kepada Dinas
  5. Surat masuk yang sudah didisposisi akan didistribusikan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Atas Surat Masuk

1. Menerima Berkas/Surat Masuk 

Meregistrasi surat masuk ke dalam Buku Surat Masuk, membuat lembar pengantar surat dan disampaikan kepada Sekertaris Dinas

3. Menerima dan membuat disposisi atas surat yang masuk dan disampaikan kepada Kepala Dinas

4. Mempelajari Surat Masuk. Jika tidak disetujui untuk di tindaklanjuti dikembalikan kepada Sekertaris Dinas untuk diarsipkan. Jika setuju untuk ditindaklanjuti, membuat disposisi untuk mentindaklanjutinya sesuai dengan perihal surat dan disampaikan Kepada sekertaris Dinas 

5. Menerima Dan mepelajari Surat Masuk yang sudah didisposisi Kepala Dinas, selanjutnya memerintahkan Pengadministrasian Umum untuk mendistribusikan kepada Bidang

6. Menerima Surat Masuk yang didisposisi, selanjutnya didistribusikan kepada Bidang 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Surat Masuk"