Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Fotocopy KTP
  2. Foto copy akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
  3. Foto copy NPWP/Nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD)
  4. Foto copy IMB bagi penyelenggaraan reklame dengan konstruksi berat
  5. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah apabila penyelenggaraan reklame tersebut diatas atau disekitar tanah orang lain
  6. Surat pernyataan sanggup mengasuransikan konstruksi reklame dengan jenis tanggungan segala resiko
  7. Foto Copy surat izin penyelenggaraan bagi yang akan memperpanjang penyelenggaraan reklame
  8. Gambar / visual reklame
  9. Perhitungan Konstruksi
  10. Selain Persyaratan tersebut diatas pemohon juga harus memenuhi ketentuan lainnya Membayar pajak reklame
  11. Membayar retribusi leges
  12. Penyelenggaraan reklame harus memperhatikan aspek keindahan, keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan dan kesehatan
  13. Reklame yang menggunakan penerangan listrik dan alat - alat lainnya harus berfungsi dalam keadaan baik
  14. Segala kerusakan atau kehilangan sebagian atau seluruh reklame menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara reklame
  15. Penyelenggara reklame harus menertibkan reklamenya apabila masa izinnya sudah habis dan tidak diperpanjang lagi
  16. Apabila izin penyelenggaraan akan di perpanjang, maka pemohon harus mengajukan permohonan kembali 30 hari sebelum berakhirnya izin

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur (penjelasan) terkait dengan persyaratan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang di tetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. Pemohon mengajukan/memasukan formulir dan persyaratan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap maka:a. pemohon menerima tanda terima berkas. b.tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c. permohonan yang di setujui tidak di setujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d. permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan di setujui maka: a. petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan/lembar persetujuan
  8. Dokumen perizinan/lembar persetujuan selesai di cetak petugas penerbitan, selanjutnya di paraf dan di tanda tangani oleh kasi, kabid, dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tolitoli
  9. Petugas mengapload lembar pengesahan keakun OSS pemohon untuk mgefektifkan izin usaha
  10. Pemohon dapat mengabil dokumen izin/lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Reklame

SMS Center

WEB : Saran

Email : ddpmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame"