Membuat Surat Keterangan Sehat (KIR)

  1. Membawa KTP / Identitas Diri

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien mengisi blanko formulir KIR
  3. Pasien diarahkan ke Pelayanan Umum untuk dilakukan pemeriksaan
  4. Pasien menyerahkan blanko KIR yang telah dilakukan pemeriksaan ke Tata Usaha
  5. Blanko KIR di ketikkan dan diserahkan kembali ke Pelayanan Umum untuk di tandatangani oleh Dokter kemudian distempel dan diberikan penomoran
  6. Pasien membayar administrasi KIR di Kasir

1 Hari kerja

Rp 15.000,-

Pelayanan Tata Usaha

telp : 08115000487

email : murungpudakpkm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Membuat Surat Keterangan Sehat (KIR)"