Unit Gawat Darurat

  1. Membawa Kartu Peserta JKN (BPJS)
  2. Membawa KTP atau Kartu Identitas Lainnya
  3. Membawa kartu berobat (pasien/klien)

  1. Pasien datang ( Pasien Rujukan Rawat jalan, Pasien Rujukan Dokter Praktek, Pasien datang sendiri)
  2. Petugas Memakai Alat Perlindungan Diri Lengkap
  3. Petugas Menyiapkan Formulir Unit Gawat Darurat
  4. Petugas Melakukan Skrinning Pada Pasien Baru yang masuk unit gawat darurat meliputi : 1. Jika memungkin pasien dan pengunjung diwajibkan mencuci tangan 2. semua wajib memakai masker 3. Penilian cepat ( Quick assessment COVID-19)
  5. Pasien dilakukan Pemeriksaan Rapid Test antigen, Apabila Pasien hasil Rapid antigen reaktif disarankan untuk dirujuk kerumah sakit untuk melanjutkan Pemeriksaan atau melakukan isolasi mandiri dirumah
  6. Petugas Melakukan Konsultasi ke dokter
  7. Petugas melakukan Observasi kepada pasien selama 30 menit
  8. Keluarga Pasien melakukan Pendaftaran Di Loket Pendaftran
  9. Pasien Melakukan Pembayaran administrasi di kasir
  10. Pengambilan Obat di Apotek
  11. Pasien Pulang

Penyelesaian Waktu Tergantung dengan Tindakan yang didapatkan

Pasien Peserta JKN (BPJS)  : Gratis

Pasien Umum         : Biaya Sesuai dengan Tarif PERDA yang berlaku


Tindakan UGD, Pasien Kecelakaan / Luka

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"