Konseling Gizi

  1. Membawa Kartu Peserta JKN (BPJS)
  2. Membawa KTP atau Kartu Identitas Lainnya
  3. Membawa kartu berobat (pasien/klien)

  1. Pasien / Klien mendaftar di Ruang Pendaftaran
  2. Pasien menuju Poli Umum atau Poli KIA sedangkan Klien langsung diarahkan petugas pendaftaran menuju Ruang Gizi
  3. Pasien dirujuk oleh dokter (Poli Umum) atau Bidan (Petugas Poli KIA) menuju Ruang Gizi untuk diberikan konseling
  4. Petugas menerima status rawat jalan dari Ruang Poli Umum atau Poli KIA
  5. Petugas mempelajari diagnose dari status rawat jalan pasien atau klien
  6. Petugas menyalin dan mencatat nama penderita/keluarganya, serta didiagnosa penyakitnya kedalam buku register pelayanan
  7. Petugas melakukan wawancara/konseling dengan penderita/keluarga/klien
  8. Petugas menyimpulkan permasalahan yang dialami pasien/klien
  9. Petugas memberikan saran tindak lanjut sesuai permasalahan, bila diperlukan membuat kesepakatan dengan penderita / keluarga penderita tentang jadwal kunjungan rumah

±30 detik petugas mempelajari diagnosa

±30 detik petugas menyalin biodata pasien

±5 Menit wawancara dan tanya jawab

±1 Menit menyimpulkan permasalahan

±8 Menit petugas memberikan saran


Tidak dipungut biaya

Gizi

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Gizi"