Dari penetapan putusan vonis hakim atau sisa pidana klien karena setiap klien berbeda masa ekpirasi pidana.
Tidak dipungut biaya
Bimbingan kepada klien dewasa
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas
2. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store