Poli Kesehatan Gigi

  1. Membawa KTP atau Kartu Identitas Lainnya
  2. Membawa Kartu Peserta JKN (BPJS)
  3. Membawa Kartu Berobat

  1. Pasien Datang
  2. Pasien Melakukan Pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Pasien menunggu diruang tunggu
  4. Pasien Masuk keruang poli gigi dilakukan pengkajian awal/pemeriksaan Subjektif
  5. Pasien Menerima Tindakan sesuai dengan Kasus yang ditemukan baik Berupa tindakan, atau rujukan internal
  6. Pasien dilakukan Pemerikasaan dan Tindakan pasien mengambil Obat ke apotek atau pasien mendapatkan Rujukan Kefasilitas pelayanan lanjutan


Senin 08.00 s/d 11.30 WITA

Selasa 08.00 s/d 11.30 WITA

Rabu 08.00 s/d 11.30 WITA

Kamis 08.00 s/d 11.30 WITA

Jum'at 08.00 s/d 11.00 WITA

Sabtu 08.00 s/d 11.00 WITA

Tanggal Merah Libur


Pasien Peserta JKN (BPJS)     : Gratis

Pasien Umum                 : Biaya Sesuai Dengan PERDA yang Berlaku


poli gigi

Koatak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Kesehatan Gigi"