Izin Mendirikan Bangunan

  1. mengisi formulir permohonan
  2. fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  3. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah
  4. Surat Persetujuan lurah dan masyarakat sekitarnya
  5. Foto copy bukti lunas PBB
  6. Dokumen Analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan
  7. Syarat Teknis : 1. Gambar rencana atau arsitektur bangunan, 2. Gambar sistem struktur, 3. Gambar sistem utilitas, 4. Perhitungan struktur dan/atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 3 (tiga) lantai atu lebih bagi bangunan yang komplek, 5. perhitungan itilitas bagi bangunan gedung bukan hunian rumah tinggal, 6. data penyedia jasa perencanaan bagi bangunan kompleks, c. syarat penerbitan duplikat IMB : 1. KTP, 2. Foto copy Izin IMB lama bila ada, 3. PBB, 4. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian asli

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur (penjelasan) terkait dengan persyaratan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang di tetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. Pemohon mengajukan/memasukan formulir dan persyaratan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap maka:a. pemohon menerima tanda terima berkas. b.tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c. permohonan yang di setujui tidak di setujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d. permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan di setujui maka: a. petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan/lembar persetujuan
  8. Dokumen perizinan/lembar persetujuan selesai di cetak petugas penerbitan, selanjutnya di paraf dan di tanda tangani oleh kasi, kabid, dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tolitoli
  9. Petugas mengapload lembar pengesahan keakun OSS pemohon untuk mgefektifkan izin usaha
  10. Pemohon dapat mengabil dokumen izin/lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Biaya administrasi pendaftaran ditetapkan sebesar 10/unit

Biaya pembuatan duplikat IMB /legalisasi ditetapkan sebesar 15746 dari biaya retribusi IMB

Biaya pemutakhiran Data/Balik Nama ditetapkan sebesar 50 i biaya retribusi IMB

Biaya papan dan plat IMB masing-masing ditetapkan sebesar Rp. 35.000/buah

Rumusan Retribusi Bangunan

L x Lt x Tk x HS

Prasarana Gedung V x lt x Tk x HS

Ket : L= Luas (m2)

lt : Indeks terintegrasi

tk : Tingkat Kerusakan

HS : Harga Satuan (Rp)

V : Volume (m, m2, m3, unit)

Izin Mendirikan Bangunan

SMS Center

WEB : Saran

Email : ddpmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"