Pembuatan Surat Keterangan Sehat ( KIR )

  1. Membawa KTP atau Kartu Identitas Lainnya
  2. Membawa Kartu Peserta JKN (BPJS)

  1. Mengambil nomor antrian dan pemohon mendaftar di Ruang Pendaftaran
  2. Pemohon menuju ruang poli umum untuk dilakukan pemeriksaan, apabila belum mengetahui jenis golongan darah pemohon diarahkan menuju laboratorium untuk dilakukan pengecekan golongan darah
  3. Petugas membuatkan surat/dokumen KIR Kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan
  4. Pemohon mengecek kembali kebenaran dokumen yang diterbitkan, melakukan tanda tangan di dokumen dan membayar biaya pelayanan di kasir

Senin 08.00 s/d 11.30 WITA

Selasa 08.00 s/d 11.30 WITA

Rabu 08.00 s/d 11.30 WITA

Kamis 08.00 s/d 11.30 WITA

Jum'at 08.00 s/d 11.00 WITA

Sabtu 08.00 s/d 11.30 WITA

(Tanggal Merah Libur)


Belum Termasuk Biaya Pendaftaran

Apabila di lakukan pemeriksaan Laboraturium akan di kenakan biaya sesuai Perda KabupatenTabalong

Tata Usaha

Koatak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Sehat ( KIR )"