Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa KTP atau Kartu Identitas Lainnya
  2. Membawa kartu berobat (pasien/klien)
  3. Membawa Kartu Peserta JKN (BPJS)

  1. Pasien mencuci tangan dan mengambil nomor antrian
  2. Pasien menunggu antrian Pendaftaran
  3. Pasien mendaftar di Ruang Pendaftaran
  4. Pasien dilakukan skrining garda oleh petugas
  5. Pasien menunggu antrian
  6. Pasien dilakukan skrining oleh petugas
  7. Pasien dilakukan pemeriksaan/tindakan medis oleh dokter/petugas medis
  8. Pasien menunggu antrian obat
  9. Petugas farmasi memanggil nama pasien, dan diberikan PIO obat oleh petugas kepada pasien/pendamping pasien
  10. Pasien umum membayar biaya pelayanan ke kasir Pasien pulang

Senin 08.00 s/d 11.30 WITA

Selasa 08.00 s/d 11.30 WITA

Rabu 08.00 s/d 11.30 WITA

Kamis 08.00 s/d 11.30 WITA

Jum'at 08.00 s/d 11.00 WITA

Sabtu 08.00 s/d 11.30 WITA

Tanggal Merah Libur


Pasien Peserta JKN (BPJS)  : Gratis

Pasien Umum         : Biaya Sesuai dengan Tarif PERDA yang berlaku


Poli umum

Kotak Saran

081349531908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"