1. 15 Menit Pemohon melakukan pendaftaran di OSS
2. 30 Menit Proses pemohon memperoleh NIB dan Izin Berusaha dari lembaga OSS
3. 2 Hari Tom Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan survey dan/atau monitoring perizinan ketempat lokasi usaha
4. 30 Menit Pemohon memasukkan persyaratan untuk rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Rohil pada DPMPTSP
5. 5 Hari Dinas Kesehatan Kab. Rohil melakukan verifikasi, validasi dan pemrosesan rekomendasi pemenuhan komitmen
6. 30 Menit petugas DPMPTSP menerima rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Rekomendasi persetujuan atau penolakan)
7. 1 Hari DPMPTSP melakukan verifikasi dan evaluasi kesesuaian pemenuhan komitmen dengan peraturan perundang-undangan
8. 30 Menit DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan persetujuan pemenuhan komitmen
9. 30 Menit DPMPTSP Kab. Rokan Hilir memberikan persetujuan pemenuhan komitmen atau penolakan komitmen tidak terpenuhi melalui OSS
10. 15 Menit Pemohon menerima notifikasi pemenuhan komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen.
Tidak dipungut biaya
Izin Usaha Mikro Obat Tradisional
1. Langsung ke kantor DPMPTSP Kab. Rokan Hilir Jl. Mawar No. 58 Bagansiapiapi
2. Melalui Kotak Pengaduan yang berada di DPMPTSP Kab. Rokan Hilir
3. Melalui Telp/SMS ke no telp. 0812 7640 7996 dan 0822 8329 1840
4. Melalui Website DPMPTSP Kab. Rokan Hilir
5. Melalui Media Sosial DPMPTSP Kab. Rokan Hilir
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store