Izin Usaha Mikro Obat tradisional

  1. Fotovopy nib (nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha Mikro Obat Tradisional yang telah di daftarkan di sistem OSS
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Pas Foto berwarna terbaru 4x6cm sebanyak 4 lembar
  4. Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi
  5. Surat Keterangan dari Camat
  6. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Rokan Hilir
  7. Rekomendasi dari Puskesmas setempat
  8. Fotocopy SIPPTK
  9. Fotocopy NPWP

  1. Pemohon melakukan pendaftaran di OSS
  2. Pemohon mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS
  3. Tim Teknis DPMPTSP Kab. Rokan Hilir melakukan survey dan/atau monitoring perizinan ke tempat lokasi usaha
  4. Pemohon memasukkan persyaratan pemenuhan komitmen dan persyaratan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
  5. Dinas Kesehatan Kab. Rokan Hilir melakukan verifikasi, validasi dan pemrosesan rekomendasi pemenuhan komitmen
  6. Petugas DPMPTSP menerima rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Rokan Hilior (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  7. DPMPTSP melakukan verifikasi dan evaluasi kesesuaian pemenuhan komitmen dengan peraturan perundang-undangan
  8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  9. Dpmptsp memberikan persetujuan pemenuhan komitmen atau penolakan komitmen tidak terpenuhi melalui OSS
  10. Pemohon menerima notifikasi pemenuhan komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujan Pemenuhan Komitmen
  11. Pengambilan Dokumen perizinan oleh pemohon diloket informasi

1. 15 Menit Pemohon melakukan pendaftaran di OSS

2. 30 Menit Proses pemohon memperoleh NIB dan Izin Berusaha dari lembaga OSS

3. 2 Hari Tom Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan survey dan/atau monitoring perizinan ketempat lokasi usaha

4. 30 Menit Pemohon memasukkan persyaratan untuk rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Rohil pada DPMPTSP

5. 5 Hari Dinas Kesehatan Kab. Rohil melakukan verifikasi, validasi dan pemrosesan rekomendasi pemenuhan komitmen

6. 30 Menit petugas DPMPTSP menerima rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Rekomendasi persetujuan atau penolakan)

7. 1 Hari DPMPTSP melakukan verifikasi dan evaluasi kesesuaian pemenuhan komitmen dengan peraturan perundang-undangan

8. 30 Menit DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan persetujuan pemenuhan komitmen

9. 30 Menit DPMPTSP Kab. Rokan Hilir memberikan persetujuan pemenuhan komitmen atau penolakan komitmen tidak terpenuhi melalui OSS

10. 15 Menit Pemohon menerima notifikasi pemenuhan komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen.

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro Obat Tradisional

1. Langsung ke kantor DPMPTSP Kab. Rokan Hilir Jl. Mawar No. 58 Bagansiapiapi

2. Melalui Kotak Pengaduan yang berada di DPMPTSP Kab. Rokan Hilir

3. Melalui Telp/SMS ke no telp. 0812 7640 7996 dan 0822 8329 1840

4. Melalui Website DPMPTSP Kab. Rokan Hilir

5. Melalui Media Sosial DPMPTSP Kab. Rokan Hilir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS DAN SIPRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro Obat tradisional"