Izin Klinik Swasta

  1. mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy IMB
  4. SIP dokter penanggung jawab dan SIP paramedis
  5. Kopian pendirian badan usaha kecuali untuk pemilikan perorangan
  6. SIP dokter ahli penanggung jawab sesuai dengan pelayanan yang dilakukan (khusus klinik utama)
  7. Surat Pernyataan Dokter penanggung jawab klinik
  8. Dena bangunan yang merupakan tempat praktek yang menetap yang terdiri dari : ruang periksa, ruang tunggu, dan ruang kamar mandi/ tolilet
  9. Rekomendasi dari dinas kesehatan setempat
  10. Surat pernyataan bersedia embantu puskesmas setempat
  11. Akte pendirian perusahaan
  12. Keterangan Dmisili Perusahaan yang berdinas hukum
  13. NPWP
  14. Surat pernyataan melaksanakan kegiatan rujukan
  15. Profil klinik
  16. Foto kopi surat kerjamasa (MOU) tentang pembuangan limbah medis dengan sarana kesehatan lain yang mempunyai incenerator

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur (penjelasan) terkait dengan persyaratan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang di tetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. Pemohon mengajukan/memasukan formulir dan persyaratan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap maka:a. pemohon menerima tanda terima berkas. b.tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c. permohonan yang di setujui tidak di setujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d. permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan di setujui maka: a. petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan/lembar persetujuan
  8. Dokumen perizinan/lembar persetujuan selesai di cetak petugas penerbitan, selanjutnya di paraf dan di tanda tangani oleh kasi, kabid, dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tolitoli
  9. Petugas mengapload lembar pengesahan keakun OSS pemohon untuk mgefektifkan izin usaha
  10. Pemohon dapat mengabil dokumen izin/lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Klinik Swasta

Sms center

Web : saran

Email : ddpmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Klinik Swasta"