Pencabutan Bebas Bersyarat

  1. 1. Permohonan dari masyarakat untuk mencabut PB terhadao Klien Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum
  2. 2. Adanya dugaan pelangaraan yang dilakukan oleh klien yang dibuktikan dengan surat perintah penahanan dari kepolisian

  1. 1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas di mana Klien Pemasyarakatan mendapatkan bimbingan
  2. 2. Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas membantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB
  3. 3. Masyarakat memintakan keterangan terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
  4. 4. Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencabutan PB Klien Pemasyarakatan

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/ Rutan;

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/ Rutan;

- Kepala UPT Lapas/ Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

-Nomor layanan pengaduan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung : 081388904003


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Bebas Bersyarat"