1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
1. Menghubungi nomor layanan pengaduan via Whatsapp (082111860681);
2. Mencantumkan Identitas lengkap saat pelaporan;
3. Dapat membuat uraian siangkat kronologis kejadian yang ingin dilaporkan;
4. Pengaduan dapat di Proses.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store