Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9(sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana; dan
  3. Melampirkan fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  4. Melampirkan laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA
  5. Melampirkan laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
  6. Melampirkan surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapidana dan Anak yang bersangkutan
  7. Melampirkan salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA
  8. Melampirkan salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA
  9. Melampirkan surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  10. Melampirkan surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas
  11. Dokumen tambahan Bagi WNA : surat jaminan tidak melarikan diri dan akan mentaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsulat negara dan Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia; surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia

  1. Unit Pelaksana Teknis a. Melakukan pendataan Narapidana b. Melengkapi inputan data dan dokumen c. Membuat daftar usulan sidang TPP d. Melakukan sidang TPP e. Kontrol Sidang f. Verifikasi Sidang g. Upload Surat Pengantar h. Kirim/Terima data dan dokumen (Konsolidasi)
  2. Kantor Wilayah a. Melakukan verifikasi usulan dari Unit Pelaksana Teknis
  3. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan a. Melakukan verifikasi usulan b. Membuat Persetujuan c. Generate SK Personal d. Penandatanganan Elektronik Direktur Jenderal e. Mengirim SK ke UPT dengan tembusan Kantor Wilayah
  4. Unit Pelaksana Teknis a. Terima data dari Pusat b. Mencetak SK
  5. Kantor Wilayah a. Mencetak SK tembusan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Kepada Narapidana dan Anak Pidana

Melalui Nomor WA Pengaduan (0857-9341-6871)

Melalui Media Sosial Instagram, Facebook, Twitter

Melalui Website www.silapsmi.com

Atau Melakukan Pegaduan langsung ke UPT/Bagian Registrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum"