1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas di mana Klien Pemasyarakatan mendapatkan bimbingan
2. Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas membantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB
3. Masyarakat memintakan keterangan terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
4. Permohonan dan keterangan
dari masyarakat menjadi bahan
sidang untuk
merekomendasikan pencabutan
PB kepada Menteri Hukum dan
HAM
Tidak dipungut biaya
Pencabutan PB Klien Pemasyarakatan
-Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas melalui Layanan Pengaduan Online di Nomor HP : 08119158384
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas
- Kepala Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store