Pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum

  1. Surat Pemberitahuan dari aparat penegak hukum

  1. Pembimbing Kemasyarakatan menerima surat perintah pendampingan anak yang berkonflik dengan hokum
  2. PK membuat litmas untuk pendampingan anak
  3. PK melakukan pendampingan terhadap anak disetiap tahap peradilan dan melakukan upaya divers
  4. PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan PK melakukan pendampingan, pembimbingan, dan Rp. 0 Pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum 1012 pengawasan terhadap hasil kesepakatan diversi dan putusan pengadilan

4 Bulan

30 hari sampai 4
bulan (sesuai 
proses diversi
atau peradilan 
anak sebagaiman
UU No. 11 
Tahun 2012
tentang Sistem
Peradilan Anak 


Tidak dipungut biaya

Pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas melalui Layanan Pengaduan Online di Nomor HP : 08119158384 - Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas - Kepala Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan - Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum"