Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Surat penjaminan dari penjamin
  2. Paspor kebangsaan asing orang tua dan/atau anak yang sah dan masih berlaku
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  4. Surat permohonan dari Orang Tua WNI
  5. Akte Lahir Anak
  6. KTP Orang tua dari Area / Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Cianjur
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua WNI
  8. Buku/Akta Nikah yang sudah dilegalkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohon
  3. Persetujuan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
  4. Penerbitan Nomor Register anak berkewarganegaraan ganda
  5. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi
  6. Pemindaian dokumen
  7. Penyerahan dokumen

3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan ganda

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur

 Jl.Raya Bandung No.61 Desa Sabandar Kec.Karangtengah Kab.Cianjur

 email : kanimcianjur@gmail.com

 No Telp : (0263) 291 3939

 No.WhatApps : +62822 1133.3210

 Instagram : @imigrasi_cianjur

 Twitter : @Imigrasi Cianjur

 Facebook : Imigrasi Cianjur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda"