Pemberian Izin Keluar Kota

  1. Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
  2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota
  3. Klien menerima surat izin 1011 pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

  1. Surat Permohonan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan
  2. Surat pernyataan dari penjamin di tempat yang dituju

  • 1.Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
  • 2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota
  • 3. Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

Tidak dipungut biaya

surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas melalui Layanan Pengaduan Online di Nomor HP : 08119158384 - Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas - Kepala Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan - Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Keluar Kota"