<meta charset="UTF-8" />
1. permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuas a hukum tentang izin luar biasa dalam hal:
a. adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia;
b. menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau
c. membagi warisan.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Luar Biasa Kepala Lapas/ Rutan.
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;
- Kepala Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store