Asimilasi Tindak Pidana Khusus

  1. Berkelakuan baik
  2. 2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik
  3. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana
  4. Asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara danAnak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan pertama
  5. Dibuktikan dengan melengkapi dokumen: a. salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan b. Telah membayar lunas denda c. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas g. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas h. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didi Pemasyarakatan tidakakan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum i. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: a) Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum b) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasij. surat jaminan dari sekolah, instansipemerintah, atau swasta dan badan//lembaga sosial atau keagamaan, yang menjamin untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau AnakDidik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi. k. bagi narapidana terorisme harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala Lapas dan/atau kepala BNPT l. Bagi narapidana warga negara asing (WNA) harus melengkapi surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:a) kedutaan besar/konsulat negara b) Keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah Indonesia. m. Surat keterangan darDirektur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjukyang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal Paspor yang bersangkutan sebagai jaminan Asimilasi disimpan di lapas/UPT yang bersangkutan

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama -nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana
  3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan
  4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan
  5. Lapas melaksanakan SK Asimilasi Dalam hal Asimilasi dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian Asimilasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor wilayah

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I

Melalui No Kontak WA Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Khusus"