Penerbitan Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Kelas I (satu) Tertentu

  1. Memiliki NIB
  2. Surat permohonan di cetak di atas kop surat perusahaan, di tandatangani oleh pimpinan periusahaan di atas materai Rp 10.000,- dan diberi stempel perusahaan mencantumkan nomor surat, tanggal surat (maksimal 3 bulan sebelum pengajuan berkas), alamat jelas sesuai data di OSS
  3. Dena bangunan dan daftar sarana prasarana
  4. Laporan akhir rencana induk pembangunan/master Plan Rencana produksi dan kesiapan laporan akhir rencana induk pembangunan/Master Plan Rencana produksi hrus diisi dengan lengkap dan jelas di tanda tangani oleh pimpinan dan penanggung jawab teknis
  5. Dena/Layout bangunan di dengan gambar yang jelas proporsional sesuai skala gambar, di lengkapi dengan ukuran ruangan dan keterangan peruntukan ruangan
  6. Ijin penggunaan fasilitas bersama
  7. Memiliki Struktur Organisasi
  8. Memiliki uraian tugas semua posisi sesuai dengan struktur organisasi
  9. daftar jenis alkes yang di produksi
  10. Daftar alat kelengkapan produksi
  11. alur proses produksi
  12. daftar peralatan laboratorium
  13. pernyataan komitmen memenuhi prinsip CPAKB surat pernyataan dibuat dalam kertas kop surat perusahaan di tanda tangani oleh pimpinan perusahaan di atas materai Rp 10.000,-

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur (penjelasan) terkait dengan persyaratan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang di tetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. Pemohon mengajukan/memasukan formulir dan persyaratan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap maka:a. pemohon menerima tanda terima berkas. b.tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c. permohonan yang di setujui tidak di setujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d. permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan di setujui maka: a. petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan/lembar persetujuan
  8. Dokumen perizinan/lembar persetujuan selesai di cetak petugas penerbitan, selanjutnya di paraf dan di tanda tangani oleh kasi, kabid, dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tolitoli
  9. Petugas mengapload lembar pengesahan keakun OSS pemohon untuk mgefektifkan izin usaha
  10. Pemohon dapat mengabil dokumen izin/lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Kelas I (satu) Tertentu

sms center

web: saran dan

email: ddmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Kelas I (satu) Tertentu"