Permintaan Rekomendasi Medis

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan
  2. Surat rekomendasi dokter di LAPAS/RUTAN
  3. Rekam Medis yang bersangkutan
  4. Surat pengantar dari KALAPAS / RUTAN
  5. Surat pengantar dari Kantor Wilayah

  1. Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter LAPAS atau permohonan dari WBP
  2. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui KALAPAS dan Kakanwil setempat
  3. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana
  4. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan
  5. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
  6. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  7. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  8. Kanwil meneruskan kepada pemohon melalui KALAPAS
  9. KALAPAS / RUTAN berkoordinasi ke RSUD setempat dalam rekomendasi medis
  10. Sidang TPP Kecuali Kasus Gawat Darurat

5 Hari kerja

A. Pelaksanaan permintaan
rekomendasi medis dapat
dilakukan karena adanya
rekomendasi dokter LAPAS
atau permohonan dari
WBP

B. Pemohon mengajukan
permohonan kepada Dirjen
Pemasyarakatan melalui
KALAPAS dan Kakanwil
setempat
C. Dirjen Pemasyarakatan
menyampaikan kepada
Direktur Bina Kesehatan
dan Perawatan Narapidana
D. Direktur Bina Kesehatan
dan Perawatan Narapidana
dan Tahanan meneruskan
ke Subdit Pengawasan
Kesehatan
E. Subdit Pengawasan
Kesehatan menugaskan
Kasi Pelayanan Kesehatan
untuk melakukan telaahan
F. Hasil telaahan dibuat surat
rekomendasi
ditandatangani oleh Dirjen
Pemasyarakatan
G. Surat rekomendasi
dikirimkan ke Kantor
Wilayah
H. Kanwil meneruskan
kepada pemohon melalui
KALAPAS
I. KALAPAS / RUTAN
berkoordinasi ke RSUD
setempat dalam
rekomendasi medis
J. Sidang TPP Kecuali Kasus
Gawat Darurat


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Medis atau Resep Dokter

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas melalui Layanan Pengaduan Online di Nomor HP : 08119158384 

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas; - Kepala Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Rekomendasi Medis"