5 Hari kerja
A. Pelaksanaan permintaan
rekomendasi medis dapat
dilakukan karena adanya
rekomendasi dokter LAPAS
atau permohonan dari
WBP
B. Pemohon mengajukan
permohonan kepada Dirjen
Pemasyarakatan melalui
KALAPAS dan Kakanwil
setempat
C. Dirjen Pemasyarakatan
menyampaikan kepada
Direktur Bina Kesehatan
dan Perawatan Narapidana
D. Direktur Bina Kesehatan
dan Perawatan Narapidana
dan Tahanan meneruskan
ke Subdit Pengawasan
Kesehatan
E. Subdit Pengawasan
Kesehatan menugaskan
Kasi Pelayanan Kesehatan
untuk melakukan telaahan
F. Hasil telaahan dibuat surat
rekomendasi
ditandatangani oleh Dirjen
Pemasyarakatan
G. Surat rekomendasi
dikirimkan ke Kantor
Wilayah
H. Kanwil meneruskan
kepada pemohon melalui
KALAPAS
I. KALAPAS / RUTAN
berkoordinasi ke RSUD
setempat dalam
rekomendasi medis
J. Sidang TPP Kecuali Kasus
Gawat Darurat
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Medis atau Resep Dokter
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas melalui Layanan Pengaduan Online di Nomor HP : 08119158384
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas; - Kepala Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store