Sektor Kesehatan

  1. Surat Permohonan Bermaterai Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara;
  2. Rekaman Identitas Pemohon;
  3. Rekaman NPWP Pemohon;
  4. Rekaman NPWP Perusahaan;
  5. Akta Pendirian Badan Hukum dan/atau Perubahan Terakhir;
  6. Dokumen Kajian dan Perencanaan Bangunan yang terdiri dari Feasibility Study (Fs), Detail Engineering Design Dan Master Plan;
  7. Pemenuhan Pelayanan Alat Kesehatan;
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS;
  9. Izin Usaha Dari OSS Yang Sesuai Dengan Izin Usaha Yang Dimohonkan Pemenuhan Komitmennya;
  10. Surat Bebas Fiskal dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
  11. Surat Kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha;
  12. Rekaman KTP Kuasa; 13.Berkas Permohonan Rangkap 2 (khusus untuk permohonan offline dengan membawa berkas fisik).

  1. Kmitmen disampaikan kepada Kepala Dinas PM PTSP
  2. Penelitian persyaratan
  3. Pemrosesan Komitmen
  4. Notifikasi ke OSS

15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Rumah Sakit Kelas B dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi

  1. Pengaduan saran an masukan dapat disampaia secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada   Kepala Dinas PM PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara  Jln. Mayjend S. Parman No 2 Kendari 93121
  2. Menyampaikan Pengaduan saran dan masukan langsungvia Telepon/WA/SMS : 081240624405, email : pengaduanptspprov@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store