Penerbitan Izin Usaha Mikro Obat Tradisonal (UMOT)

  1. Surat permohonan
  2. foto copy Akta pendirian badan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan
  3. Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas
  4. foto copy KTP/Identitas direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas
  5. Pernyataan pemohon dan/atau direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran dibidang farmasi
  6. foto copy bukti penguasaan tanah dan bangunan
  7. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan buka perseorangan
  8. foto copy Surat Izin Usaha Pedagangan (SIUP) dalam hal permohonan bukan perseorangan
  9. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  10. Foto copy surat keterangan domisili

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur (penjelasan) terkait dengan persyaratan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang di tetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. Pemohon mengajukan/memasukan formulir dan persyaratan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap maka:a. pemohon menerima tanda terima berkas. b.tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c. permohonan yang di setujui tidak di setujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d. permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan di setujui maka: a. petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan/lembar persetujuan
  8. Dokumen perizinan/lembar persetujuan selesai di cetak petugas penerbitan, selanjutnya di paraf dan di tanda tangani oleh kasi, kabid, dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tolitoli
  9. Petugas mengapload lembar pengesahan keakun OSS pemohon untuk mgefektifkan izin usaha
  10. Pemohon dapat mengabil dokumen izin/lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Sms center

web:saran dan

email: ddmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Mikro Obat Tradisonal (UMOT)"