-Setelah Berkas Pengusulan Asimilasi Tindak Pidana Khusus sudah lengkap, berkas akan dikirim ke Kantor Wilayah untuk proses verifikasi usulanya.
-Kantor Wilayah akan memverifikasi berkas usulannya Max. 3 Hari sejak usulan diterima dari UPT;
-kemudian berkas akan diteruskan ke Ditjen Pas untuk verifikasi usulannya, dengan jangka waktu Max. 15 Hari sejak usulan diterima dari Kantor Wilayah;
-setelah berkas Pengusulan Asimilasi Tindak Pidana Khusus sudah terverifikasi oleh Ditjen Pas, lalu dilanjutkan ke Kementerian utuk mendapatkan persetujuan Menteri dengan jangka Waktu Max. 7 Hari sejak diterima dari Ditjen Pas;
-setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, kemudian Ditjen Pas mengeluarkan SK Asimilasi Tindak Pidana Khusus dengan tembusan Kantor Wilayah dan UPT.
Tidak dipungut biaya
Surat keputusan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Kepada Narapidana dan Anak Pidana
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;
- Kepala Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store