Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9(sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana; dan
  3. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6(enam) bulan;
  4. Bagi Anak Negara: telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan;
  5. Melampirkan kelengkapan dokumen: a. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; b. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor; c. Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana dan Anak Pidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana dan Anak Pidana; d. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; e. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS); f. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala LAPAS; g. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.

  1. Wali/Asesor Narapidana dan Anak Pidana mengajukan nama-nama Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Lapas;
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas;
  4. Kepala Kanwil atas nama Menteri memberikan persetujuan pemberian CMB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil;
  5. Kepala Kanwil mendelegasikan kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB.

-Setelah Berkas Pengusulan Asimilasi Tindak Pidana Khusus sudah lengkap, berkas akan dikirim ke Kantor Wilayah untuk proses verifikasi usulanya.

-Kantor Wilayah akan memverifikasi berkas usulannya Max. 3 Hari sejak usulan diterima dari UPT;

-kemudian berkas akan diteruskan ke Ditjen Pas untuk verifikasi usulannya, dengan jangka waktu Max. 15 Hari sejak usulan diterima dari Kantor Wilayah;

-setelah berkas Pengusulan Asimilasi Tindak Pidana Khusus sudah terverifikasi oleh Ditjen Pas, lalu dilanjutkan ke Kementerian utuk mendapatkan persetujuan Menteri dengan jangka Waktu Max. 7 Hari sejak diterima dari Ditjen Pas; 

-setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, kemudian Ditjen Pas mengeluarkan SK Asimilasi Tindak Pidana Khusus dengan tembusan Kantor Wilayah dan UPT.


Tidak dipungut biaya

Surat keputusan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Kepada Narapidana dan Anak Pidana

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;

- Kepala Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum"