Pengujian Pesawat Sinar-X Radiografi Umum (Stationer)

  1. Dokumen surat permohonan dari pelanggan
  2. Persetujuan pelangan terkait jadwal dan biaya akomodasi

  1. Pelanggan datang langsung ke kantor PSTA dengan membawa sampel dan melapor ke pos satpam terlebih dahulu
  2. Pelanggan melakukan konsultasi dengan admin PNBP secara tatap muka dan menanyakan parameter uji yang dibutuhkan
  3. Admin PNBP melakukan pencatatan sampel (nama Sampel, asal sampel (email, alamat dan nomor telepon), jumlah sampel, kode contoh sampel) dalam buku rekaman data penerimaan sampel
  4. Admin PNBP membuat tanda terima contoh dan rincian biaya
  5. Admin PNBP membuat kaji ulang kontrak tender
  6. Admin PNBP memberikan kode contoh sampel dan membuat instruksi pengujian contoh sampel uji
  7. Admin PNBP menyerahkan sampel kepada analis
  8. Analis melakukan layanan analisis/ jasa uji selama 5-14 hari kerja (tergantung jumlah sampel dan kondisi alat)
  9. Analis memberikan laporan hasil uji kepada admin PNBP
  10. Admin PNBP membuat rincian biaya lalu diserahkan ke bendahara penerimaan yang sudah di tanda tangan oleh manajer teknis
  11. Bendahara penerimaan membuatkan billing dengan menggunakan aplikasi simponi dan dikirim ke email pelanggan
  12. Pelanggan melakukan pembayaran dan memberikan konfirmasi kepada admin PNBP
  13. Admin PNBP membuat sertifikat hasil uji yang telah disahkan oleh manajer teknis manajer teknis
  14. Pelanggan dapat mengambil sertifikat hasil uji secara tatap muka dengan admin PNBP

Tergantung kesepakatan jadwal dengan pelanggan

Rp. 2,000,000

Layanan pengujian pesawat sinar-x radiografer umum

Sesuai SOP Pengelolaan Pengaduan PSTA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Pesawat Sinar-X Radiografi Umum (Stationer)"