Penetapan Ahli Waris (PAW)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. fotocopy Kutipan Akta Nikah (pemilik harta)
  4. Surat Kematian (semua ahli waris dan pemilik harta yang meninggal dunia)
  5. Fotocopy silsilah keluarga yang diketahui oleh ketua RT setempat
  6. Fotocopy bukti kepemilikan harta (sertifikat/rekening/deposito/buku tabungan/BPKB)
  7. Fotocopy akta kelahiran ahli waris
  8. KK

  1. Mendatangi meja informasi untuk menanyakan persyaratan pendaftaran
  2. Ke POSBAKUM untuk membuat surat permohonan
  3. Mendaftarkan gugatan ke petugas pendaftaran permohonan
  4. Melakukan pembayaran panjar biaya perkara ke petugas pelayanan pembayaran
  5. Proses pendaftaran selesai, menunggu panggilan sidang

Proses pendaftaran sampai dengan penetapan sidang 1 minggu

Proses persidangan sampai dengan putusan 3 minggu


Untuk biaya panggilan dalam kota untuk satu orang pemohon sebesar Rp. 335.000,-

Apabila pemohonnya lebih dari satu dan ada yang tinggal/berdomisili di luar daerah maka jumlah biaya pemanggilan disesuaikan dengan jumlah pemohon dan juga radius (biaya panggilan) masing-masing daerah

Penetapan

Bisa menghubungi No. Telp. PA. Banjarmasin 082251036947, PTA. Banjarmasin 082351602483, atau bisa melalui pengaduan online http://siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Court

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Ahli Waris (PAW)"