Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Litmas
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang di sediakan UPT Bapas
2. Pengaduan dikelola oleh Unit layanan pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyamoaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store