Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  3. Surat Permohonan dari orang tua
  4. Akte Lahir Anak
  5. Paspor Asing (anak)
  6. KTP orang tua
  7. Fotocopy KK orang tua WNI
  8. Akte Nikah orang tua yang sudah dilaporkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  9. Fotocopy Paspor orang tua yang masih berlaku

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan
  2. Entri data, pemindaian berkas dancetak tanda pemohon
  3. Pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Wawancara, Foto dan Sidik jari pada hari ketiga setelah permohonan diterima
  5. Cetak penandatanganan kepala kantor
  6. Pemindaian dokumen
  7. Penyerahan dokumen

Penyesaian Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit) selama :5 Hari Kerja

PNBP Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda : Rp400.000,-

Kartu Fasilitas Keimigrasian (AFFIDAVIT)

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur

Alamat : Jl.Raya Bandung N0.61 Desa Sabandar Kec.Karangtengah Kab.Cianjur

email : kanimcianjur@gmail.com

No Telp : (0263) 291 3939

No.WhatApps : +62822 1133.3210

 nstagram : @imigrasi_cianjur

Twitter : @Imigrasi Cianjur

Facebook : Imigrasi Cianjur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)"