Penerbitan Surat Pengantar Pertimbangan Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang.

  1. Ijin Pembukaan Kantor Cabang KSP/USP/KJKS/UJKS dapat diberikan apabila Koperasi telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dengan memperoleh predikat kesehatan minimal Cukup sehat, dan ada anggota yang domisili sebanyak 20 (dua puluh) orang anggota diwilayah kantor cabang yang akan dibuka.
  2. 1. Surat Permohonan Pembukaan Kantor Cabang dari Koperasi
  3. 2. SK Pengesahan Akta Badan Hukum Koperasi.
  4. 3. Notulen/Berita Acara Rapat Anggota tentang Rencana Pembukaan Kantor Cabang.
  5. 4. Surat Bukti Setoran Modal Kerja dan Investasi yang disediakan untuk Kantor Cabang beserta Neraca Awal.
  6. 5. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya.
  7. 6. Surat Keterangan Kepemilikan Kantor Cabang (milik sendiri/sewa/pinjam).
  8. 7. Daftar Riwayat Hidup Calon Kepala Cabang dan Daftar Nama Calon Karyawan Kantor Cabang.
  9. 8. Surat Keputusan Pengurus tentang Pengangkatan Pimpinan / Manajer Kantor Cabang dan Pengelolaan Kantor Cabang.
  10. 9. Fotocopy Sertifikat Kompetensi Pengelola Koperasi Simpan Pinjam yang dimiliki oleh Calon Kepala Cabang.
  11. 10. Daftar Anggota minimal 20 (dua puluh) orang yang membutuhkan pelayanan simpan pinjam di wilayah cabang KSP/USP/KJKS/UJKS yang akan dibuka (lampirkan copy KTP yang masih berlaku).
  12. 11. Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha Koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  13. 12. Rencana Kerja Kantor Cabang paling sedikit setahun ke depan.
  14. 13. Pernyataan dari Pengurus Koperasi yang berisi bahwa dana yang dihimpun di kantor cabang harus disalurkan di Kantor Cabang yang bersangkutan paling sedikit 80 % (delapan puluh persen).
  15. 14. Pernyataan dari Pengurus bahwa koperasi hanya menghimpun dan menyalurkan pada anggota.
  16. 15. Foto Copy Sertifikat Penilaian Kesehatan Simpan Pinjam Koperasi yang terakhir dengan memperoleh predikat kesehatan minimal CUKUP SEHAT.
  17. 16. Foto Copy Izin Usaha Simpan Pinjam.
  18. 17. Foto Copy NPWP.
  19. 18. Laporan RAT 2 tahun terakhir.
  20. 19. Surat kesanggupan memasang Papan Nama pada Kantor Cabang yang bersangkutan.
  21. 20. Surat Keterangan kedudukan Kantor Cabang diketahui Camat.
  22. 21. Denah Lokasi Kantor cabang.

  1. 1. Proposal Koperasi diterima Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kab. Pesisir Barat
  2. 2. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan mendisposisi ke bidang Koperasi ke seksi kelembagaan.
  3. 3. Proposal dikaji sesuai dengan persyaratan dan kelengkapan yang telah ditentukan.
  4. 4. Proposal tidak memenuhi syarat dikembalikan ke Koperasi
  5. 5. Proposal Memenuhi syarat diteruskan dengan membuat Surat pengantar Kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah
  6. 6. Diarsip. Selesai.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pertimbangan Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang.


DINAS KOPERASI, UKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN PESISIR BARAT BIDANG KOPERASI DAN UKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Pertimbangan Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang."