Izin Laboratorim Klinik Umum dan Khusus

  1. surat permohonan bermaterai 10.000,-
  2. Laboratorium kesehatan swasta harus mempunyai persyaratan minimal yang meliputi bangunan, peralatan, ketenagaan, dan kemampuan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan klasifikasinya
  3. Laboratorium kesehatan harus mempunyai penanggung jawab teknis yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Untuk laboratorium klinik umum pratama, minimal seorang dokter umum dan mempunyai pengalaman kerja teknis laboratorium minimal 3 tahun berturut - turut dalam 5 tahun terakhir, b. Untuk laboratorium klinik umum khusus mikrobiologi, minimal seorang dokter spesialis patologi klinik, c. Untuk klinik khusus mikrobiologi, minimal seorang dokter spesialis mikrobiologi klinik, d. Untuk laboratorium klinik khusus parasitologi, minimal seorang dokter spesialis parasitologi klinik, e. Untuk laboratorium klinik khusus patologi anatomi pratama, minimal seorang dokter spesialis patologi anatomi, f. Khusus laboratorium klinik patologi anatomi madya minimal seorang dokter spesialis patologi anatomi dengan pengalaman 3 tahun, g. Untuk laboratorium klinik khusus patologi anatomi utama minimal seorang dokter spesialis patologi anatomi dengan pegalaman 5 tahun, h. Untuk laboratorium kesehatan pratama minimal seorang sarjana kedokteran, sarjana farmasi, sarjana biologi, atau sarjana kimia dan mempunyai pengalaman kerja teknis laboratorium 3 tahun di laboratorium kesehatan, i. Untuk laboratorium kesehatan masyarakat utama minimal seorang sarjana kedokteran, sarjan farmasi, sarjana biologi, atau sarjana kimia, dan mempunyai pengalaman teknis laboratorium 3 tahun di laboratorium kesehatan masyarakat
  4. Laboratorium kesehatan harus mempunyai penanggung jawab teknis yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Untuk laboratorium klinik umum pratama, minimal 2 orang analis kesehatan dan 1 orang perawat 1 tenaga administrasi, b. Untuk laboratorium klinik umum utama minimal 1 orang dokter atau sarjana farmasi 3 orang analis kesehatan dan 1 orang perawat serta 2 orang tenaga administrasi, c. Untuk laboratorium klinik khusus mikrobiologi minimal 1 orang sarjana kedokteran atau sarjana biologi atau sarjana lainnya yang sesuai dengan bidang pelayanannya dan 1 orang analis kesehatan 1 orang tenaga teknis dan telah mendapat pelatihan dibidang pemeriksaan yang bersangkutan dan 1 orang perawat, d. Untuk laboratorium klinik khusus parasitologi minimal 1 orang sarjana kedokteran / sarjana biologi / sarjana lain, 1 (satu) orang tenaga teknis yang ahli dalam bidang parasitologi klinik, 1 orang analis kesehatan , 1 (satu) orang perawat. c. Untuk Laboratorium khusus patologi anatomi pratama minimal 1 (satu) orang tehnis patologi anatomi / analis / sarjana biologi dan 1 orng tenaga administrasi, f. Untuk laboratorium klinik khusus patologi anatomi madya minimal 2 orang dokter spesialis patalogi anatomi 3 orang teknis patologi anatomi / analis sarjana biologi 1 orang skriner 3 orang tenaga administrasi serta 1 orang tenaga lainnya. g. Untuk laboratorium klinik khusus patologi utama, minimal 4 orang dokter spesialis patologi anatomi 5 orang teknis patologi anatomi/analis/sarjana biologi 2 rang skriner 3 orang tenaga administrasi serta 2 tenaga lainnya, h. Untuk laboratorium klinik khusus patologi anatomi pratama minimal 2 orang analis kesehatan dengan ketentuan 1 orang diantaranya dapat di ganti dengan asisten apoteker atau analis kimia. i. Untuk laboratorium kesehatan masyarakat utama minimal 1 orang sarjana kedokteran, sarjana farmasi, sarjana biokimia, sarjana kimia, atau sarjana biologi dan 3 orang analis kesehatan yang 1 oarng diantaranya dapat di ganti dengan asisten apoteker atau analis kimia
  5. Tenaga teknis yang memenuhi ketentuan
  6. IMB
  7. Dokumen UPL/UKL, Unit pembuangan limbah
  8. Semua persyaratan masing - masing dibuat 2 rangkap

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur (penjelasan) terkait dengan persyaratan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang di tetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. Pemohon mengajukan/memasukan formulir dan persyaratan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap maka:a. pemohon menerima tanda terima berkas. b.tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c. permohonan yang di setujui tidak di setujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d. permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan di setujui maka: a. petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan/lembar persetujuan
  8. Dokumen perizinan/lembar persetujuan selesai di cetak petugas penerbitan, selanjutnya di paraf dan di tanda tangani oleh kasi, kabid, dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tolitoli
  9. Petugas mengapload lembar pengesahan keakun OSS pemohon untuk mgefektifkan izin usaha
  10. Pemohon dapat mengabil dokumen izin/lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Laboratorim Klinik Umum dan Khusus

SMS Center

WEB : Saran

Email : ddpmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Laboratorim Klinik Umum dan Khusus"