Pembuatan Akta Tanah Sementara

  1. Surat Pernjanjian Jual Beli
  2. Surat Keterangan Hibah
  3. FC Kartu Keluarga (KTP)
  4. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Persyaratan Lainnya yang diperlukan

  1. Pembuatan Akta Tanah Sementara

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Tanah Sementara

karyapenggawa08@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Tanah Sementara"