Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

  1. 1. Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  2. 2. Akta pendirian dan / atau akta perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan Jasa Penempatan Tenaga Kerja dan telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
  3. 3. SKTU
  4. 4. NPWP Perusahaan
  5. 5. Sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak / sewa paling singkat 5 (lima) tahun yang dikuatkan akta notaris
  6. 6. Pernyataan dari Penanggung Jawab Perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab LPTKS lain
  7. 7. Bagan struktur organisasi dan personil
  8. 8. Rencana kerja LPTKS paling singkat 1 (satu) tahun kedepan
  9. 9. Pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  10. 10. Bukti lapor ketenenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan UU No 7 Tahun 1981
  11. 11. Fotocopy IMB
  12. 12. Dokumen Lingkungan ( SPPL )

  1. 1. Mengambil nomor antrian
  2. 2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. 3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan: a. Jika belum memiliki NIB, pemohon membuat NIB terlebih dahulu b. Jika tidak lengkap, berkas dikembalikan dan memberikan informasi terkait persyaratan dan alur proses perizinan c. Jika lengkap dan memiliki NIB, berkas diinput ke OSS
  4. 4. Login ke OSS dan melengkapi data serta upload persyaratan
  5. 5. Pelaksana / Staff PM setelah memeriksa kebenaran dokumen persyaratan: a. jika sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "VALIDASI" pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  6. 6. Kasi Pelayanan, Tim Teknis dan Tim Teknis Dinas Terkait melakukan survey lapangan, setelah melakukan peninjauan lapangan : a. jika sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "INSPEKSI" pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  7. 7. Kasi Pelayanan menyiapkan draft Surat Pemenuhan Komitmen: a. jika sesuai tidak perlu melakukan notifikasi pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  8. 8. Kabid PM setelah memeriksa draft Surat Pemenuhan Komitmen: a. jika sesuai tidak perlu melakukan notifikasi pada sistem OSS melalui WEBFORM b. jika tidak sesuai melakukan notifikasi "EVALUASI" dengan status "DITOLAK" pada sistem OSS melalui WEBFORM
  9. 9. Kepala Dinas setelah menandatangani secara elektronik: Melakukan notifikasi "PENERBITAN" dan mengisi "FORM PERSETUJUAN" pada sistem OSS melalui WEBFORM (untuk mengisi FORM PERSETUJUAN dilakukan oleh Petugas Cetak Bidang PM, termasuk didalamnya adalah mengupload Surat Pemenuhan Komitmen ke sistem OSS melalui WEBFORM)
  10. 10. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan bahwa Surat Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha sudah selesai.
  11. 11. Pemohon mengambil dokumen perizinan di Kantor DPMPTSP / cetak dari OSS

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan leng kap

Rp. 0, (berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Dokumen SK / Surat Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

1. Pengaduan langsung / lisan

Disampaikan dengan datang langsung kepada petugas pengaduan/ Kasi Pengaduan Masyarakat.

2. Pengaduan Tidak Langsung, melalui :

- Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122

- Kotak saran / pengaduan

- Telepon / Fax (0511)3305525

- Website : http://dpmptsp.banjarmasinkota.go.id

- Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com

3. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Kepala DPMPTSP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Alur Penanganan Pengaduan Bidang Perijinan dan Non Perijinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)"