Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

  1. Permohonan yang bersangkutan
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum dan akta perubahannya
  3. Fotokopi pengesahan dari pejabat yang berwenang - Fotokopi Surat Pengesahan dari Menkum HAM RI (PT) - Fotokopi surat pengesahan dari pengadilan (CV) - Fotokopi surat keputusan menteri koperasi (Koperasi)
  4. Fotokopi KTP penanggung jawab yang masih berlaku
  5. Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan menunjukkan aslinya
  6. Surat pernyataan pimpinan perusahaan yang menunjuk tenaga teknis perusahaan sebagai (SKA) penanggung jawab teknis
  7. Fotokopi NPWP
  8. Fotokopi Tanda Lunas PBB
  9. Susunan Pegawai / Personalia
  10. Pas Photo warna uk. 3 x 4 = 3 lembar
  11. Susunan kepemilikan perusahaan
  12. Neraca perusahaan terbaru
  13. Fotokopi surat SKT yang masih berlaku
  14. Fotokopi surat SKA yang masih beralaku
  15. Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (TPJK) Tim Pembina Jasa Konstruksi
  16. Surat Kuasa bagi yang tidak mengurus sendiri
  17. Map plastik

  1. Pemohon meminta informasi perizinan ke loket informasi dan petugas loket memberikan informasi tentang perizinan yang dibutuhkan pemohon a. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan b. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas
  2. - Bila lengkap pemohon diberikan tanda bukti penerimaan berkas - Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan lagi ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Bagian proses melakukan penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan
  4. Apabila berkas permohonan sudah lengkap dan benar, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan berkas ke Tim Teknis untuk djadwalkan dan pemeriksaan lokasi
  5. Tim Teknis melaksanakan Pemeriksaan/tinjau lokasi dan membuat : Rekomendasi/Berita Acara (BAP)
  6. Rekomendasi Tim Teknis a. Apabila diizinkan berkas dikirimkan ke Bagian Pemrosesan untuk penerbitan izin b. Apabila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke pemohon dan diterbitkan surat penolakan
  7. Proses pemeriksaan dan pemarafan konsep surat izin oleh kasi dan kabid perizinan serta penandatangan Surat Izin Registrasi, penomoran, pengesahan, pengasrsipan
  8. Penyerahan berkas izin kepada pemohon

3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

https://s.id/pengaduanptsplahat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)"