Penerbitan Dispensasi nikah

  1. Foto Copy KTP Calon Pengantin, Foto Copy KK Asal, Pengantar KUA, Pengantar Dari Peratin ,Bukti Setor PBB
  2. Foto Copy KTP Calon Pengantin, Foto Copy KK Asal, Pengantar KUA, Pengantar Dari Peratin ,Bukti Setor PBB
  3. Foto Copy KTP Calon Pengantin, Foto Copy KK Asal, Pengantar KUA, Pengantar Dari Peratin ,Bukti Setor PBB
  4. Foto Copy KTP Calon Pengantin, Foto Copy KK Asal, Pengantar KUA, Pengantar Dari Peratin ,Bukti Setor PBB
  5. Foto Copy KTP Calon Pengantin, Foto Copy KK Asal, Pengantar KUA, Pengantar Dari Peratin ,Bukti Setor PBB

  1. Membawa ktp asli dan foto copy
  2. Membawa kk asli dan fotocopy
  3. Membawa pengantar dari pekon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Dispensasi nikah

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dispensasi nikah"