1.Paling lama 3 hari sejak diterimanya permohonan,bagi Litmas untuk kepentingan diversi
2. Paling lama 7 hari sejak penunjuk PK,bagi Litmas untuk keoentingan Asimilasi,Reintegrasi (PB,CMB,CMK),pindah tempat pelaksanaan pidana penjara atas permintaan sendiri
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Litmas
1. Publik menyampaikan pengaduan melalaui sarana yang sediakan UPT Bapas
2. Pengaduan dikelola oleh Unit layanan Pengaduan dengan menyampaika rekomendasi kepada Kepala Bapas
3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
4. pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberika klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store