Penelitian Kemasyarakatan Anak

  1. 1. Permohonan dari pihak terkait ( kepolisian / LPAS / LPKA )
  2. 2. Berkas yang di perlukan sesuai dengan jenis Litmas

  1. 1. Pihak kepolisian / LPAS /LPKA mengajukan permohonan kepada kepala balai pemasyarakatan (bapas)
  2. 2. Kepala bapas menunjuk pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan Litmas .
  3. 3. PK Melaksanakn Litmas
  4. 4. Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil Litmas .
  5. PK membuat laporan hasil Litmas yang di tandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala Bapas
  6. 9. Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon

1.Paling lama 3 hari sejak diterimanya permohonan,bagi Litmas untuk kepentingan diversi

2. Paling lama 7 hari sejak penunjuk PK,bagi Litmas untuk keoentingan Asimilasi,Reintegrasi (PB,CMB,CMK),pindah tempat pelaksanaan pidana penjara atas permintaan sendiri

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Litmas

1. Publik menyampaikan pengaduan melalaui sarana yang sediakan UPT Bapas

2. Pengaduan dikelola oleh Unit layanan Pengaduan dengan menyampaika rekomendasi kepada Kepala Bapas

3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan

4. pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberika klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian Kemasyarakatan Anak"